KLIPP (Klinik Layanan Informasi, Pembimbingan dan Perbantuan )

KLIPP (Klinik Layanan Informasi, Pembimbingan dan Perbantuan )

Masalah Pelayanan Perizinan tidak dapat dilepaskan dari keberadaan 2 (dua) buah Undang Undang. Yang pertama adalah Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan bagi terselenggaranya pelayanan berjenjang secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar pelayanan. Yang kedua adalah Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang di dalamnya memuat kebijakan dasar penanaman Modal. Lalu adanya jaminan pemerintah terhadap kepastian hukum, kepastian berusaha, keamanan berusaha sejak awal hingga akhir pengurusan perizinan, serta penyelenggaraan pelayanan izin berusaha melalui PTSP atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Namun dirasakan setelah berjalan beberapa lama, ternyata pelayanan perizinan di Indonesia masih mengalami keterlambatan waktu apabila dibandingkan dengan beberapa negara, termasuk di wilayah ASEAN. Berkenaan dengan itu pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)  pada tanggal 21 Juni 2018.

Permasalahan yang dihadapi dengan penerapan Online Single Submission atau disingkat OSS ini di Kabupaten Pasaman adalah terletak pada ketidaksiapan masyarakat dalam penguasaan teknologi informasi yang cepat sekali berubah dan berkembang. Bahwa, upaya pemerintah pusat melakukan inovasi percepatan berusaha melalui penggunaan teknologi informasi sudah tepat, namun harus juga diperhatikan kesiapaan masyarakat sebagai end-user OSS. Karena sebaik apapun sebuah program, akan menjadi mubazir jika user tidak dapat menggunakannya.

Untuk menjembatani ketimpangan tersebut, terutama di Kabupaten Pasaman banyak masyarakat yang tergolong UMKM yang memiliki kewajiban mengurus perizinan berusaha melalui OSS. Pemerintah Kabupaten Pasaman harus lebih jeli menyikapi persoalan ini, jangan sampai kebingungan masyarakat dibiarkan. Oleh karena itu perlu diupayakan Strategi optimalisasi pelayanan perizinan berusaha Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik  (OSS) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Pasaman dalam rangka mendukung percepatan perizinan berusaha dipandang perlu melakukan inovasi pelayanan perizinan dengan KLIPP.

 

Untuk info selanjutnya kunjungi channel youtube kami :

KLIPP (Klinik Layanan Informasi, Pembimbingan dan Perbantuan)

 


Bagikan ke Jejaring Sosial