1.Persyaratan Teknis
a.Depo atau Petshop :
-Memiliki tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu;
-Tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tidak tetap, atau tenaga asisten apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis.
b.Toko Obat
-Memiliki tempat penyimpanan untuk mempertahankan mutu, khasiat, dan keamanan obat hewan
2.Persyaratan administratif
a.Depo atau Petshop :
-FC NPWP
-Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
-Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
-Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
-Rekomendasi dari asosiasi obat hewan Indonesia pengurus daerah setempat, apabila asosiasi obat hewan di daerah belum ada, maka rekomendasi diterbitkan asosiasi obat hewan indonesia pusat
b.Toko Obat
-FC NPWP
-Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
-Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
* Tidak berbayar (GRATIS)
* Jangka waktu penyelesaian : 7 Hari Kerja