Izin Usaha Obat Hewan (Depo, Toko, Pet shop,)

1.Persyaratan Teknis

a.Depo atau Petshop :

-Memiliki tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu;

-Tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tidak tetap, atau tenaga asisten apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis.

b.Toko Obat

-Memiliki tempat penyimpanan untuk mempertahankan mutu, khasiat, dan keamanan obat hewan

 

2.Persyaratan administratif

a.Depo atau Petshop :

-FC NPWP

-Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

-Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

-Surat izin usaha perdagangan (SIUP)

-Rekomendasi dari asosiasi obat hewan Indonesia pengurus daerah setempat, apabila asosiasi obat hewan di daerah belum ada, maka rekomendasi diterbitkan asosiasi obat hewan indonesia pusat

b.Toko Obat

-FC NPWP

-Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

-Surat izin usaha perdagangan (SIUP)

 

    * Tidak berbayar (GRATIS)

    * Jangka waktu penyelesaian : 7 Hari Kerja 


Bagikan ke Jejaring Sosial