Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Berkas Permohonan Izin:
   
1. FC akta notaris
2. FC surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dari Wali Nagari
3. FC tanda daftar perusahaan yang masih berlaku
4. FC surat izin usaha perdagangan (SIUP)
5. FC KTA asosiasi
6. FC sertifikasi badan usaha jasa konstruksi dengan yang aslinya
7. Pajak Reklame (bukti lunas)
8. Foto lokasi kantor
9. Daftar tenaga teknis, Ijazah dan KTP
10. Daftar tenaga administrasi, Ijazah dan KTP
11. Pas photo direktur
12. Sertifikat keterampilan kerja (SKK)
   
Standar Operasional Prosedur
Biaya : Gratis
Standar Waktu Penyelesaian : 2 hari kerja

Bagikan ke Jejaring Sosial