Izin Usaha Angkutan Orang
Rabu, 13 September 2017 01:49:35 Administrator
Berkas Permohonan Izin:
1.Surat Permohonan
2.FC Akte Pendirian Perusahaan
3.FC NPWP Pemilik/penanggung jawab
4.FC KTP
5.FC Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
6.FC SIM
* Tidak berbayar (GRATIS)
* Jangka waktu penyelesaian : 5-7 Hari Kerja