Persyaratan : | |
1. | Rekomendasi dari Penilik Kecamatan |
2. | Surat permohonan izin pendirian dan operasional lembaga oleh Ketua Yayasan/Pengelola PKBM yang ditujukan kepada DPMPTSP dengan materai 10000 |
3. | Fotocopy Akte Notaris |
4. | Bagi lembaga yang memperpanjang izin operasional harus telah terakreditasi |
5. | Struktur organisasi lembaga lengkap dengan foto |
6. | Kepala sekolah S1 Pendidikan, melapirkan fotokopi ijazah |
7. | Guru/pendidik S1 Pendidikan sesuai bidang studi, melapirkan fotokopi ijazah |
8. | Daftar anak (jumlah minimal 10 orang) lengkap dengan foto |
9. | Fotocopy SK Pengangkatan kepala sekolah dan guru/pendidik dari Ketua Yayasan |
10. | Rencana program pembelajaran |
11. | Memiliki sarana dan prasarana sesuai standar |
12. | Surat keterangan tentang status tanah/ lembaga |
13. | Foto keadaan tanah/gedung |
14. | Radius/jarak antara lembaga minimal 1,5 KM |
15. | Daftar inventaris/perlengkapan lembaga PKBM |
16. | Surat domisili lembaga diketahui Wali Nagari atau Camat |
17. | Memiliki minimal 2 program (PAUD, Kesetaraan dan Life Skill) |
18. | Memiliki kurikulum pendidikan |
19. | Fakta integritas dengan materai 10000 |
20. | Dokumentasi kegiatan |
21. | Lembaga berdiri dan telah beroperasi minimal 2 tahun |
*Tidak Berbayar ( Gratis )
*Jangka Waktu Penyelesaian : 7 hari kerja