Persyaratan : | |
1. | Surat permohonan dari lembaga yang bersangkutan |
2. | Surat tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia |
3. | Surat keterangan domisili atau Nomor Induk Berusaha |
4. | Fotocopy NPWP |
5. | Bukti setor pajak bumi dan bangunan/ surat sewa tempat |
6. | Nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB |
7. | Fotocopy KTP Direktur/Ketua |
8. | Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua |
9. | Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum |
10. | Tanda daftar lembaga kesejahteraan sosial bagi lembaga kesejahteraan sosial |
11. | Proposal |
12. | Contoh iklan/promosi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan |
13. | Rekomendasi dari pejabat yang berwenang |
* Tidak berbayar (GRATIS)
* Jangka waktu penyelesaian : 3 Hari Kerja