Persyaratan : | |
1. | Rekomendasi dari Penilik Kecamatan |
2. | Surat permohonan izin pendirian dan operasional lembaga oleh Ketua Yayasan/Kepala Sekolah |
3. | Fotokopi Akte Notaris |
4. | Bagi lembaga yang memperpanjang izin operasional harus telah terakreditasi |
5. | Struktur organisasi lembaga lengkap dengan foto |
6. | Pengelola PAUD minimal tamatan SLTA, melapirkan fotokopi ijazah |
7. | Guru/pendidik minimal berkualifikasi ijazah Sarjana Pendidik atau lainnya dan melapirkan fotokopi ijazah |
8. | Daftar anak (jumlah minimal 20 orang) lengkap dengan foto |
9. | Fotokopi SK Pengangatan kepala sekolah dan guru/pendidik dari Ketua Yayasan /Kepala Sekolah |
10. | Rencana program pembelajaran |
11. | Memiliki sarana dan prasarana sesuai standar |
12. | Surat keterangan tentang status tanah/ lembaga |
13. | Foto keadaan tanah/gedung |
14. | Radius/jarak antara lembaga TPA minimal 1,5 KM |
15. | Daftar inventaris/perlengkapan lembaga PAUD |
16. | Surat domisili lembaga diketahui Wali Nagari atau Camat |
17. | Lembaga berdiri dan telah beroperasional minimal selama 1 tahun |
* Tidak berbayar (GRATIS)
* Jangka waktu penyelesaian : 7 Hari Kerja