Izin Pendirian Taman Bacaan Masyarakat (TBM)

Persyaratan :
Pengurusan izin pendirian dan izin operasional baru :
1. Rekomendasi dari dinas  Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman
2. Rekomendasi dari Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan
3. Surat permohonan izin operasional dari ketua/pengelola
4. Akte notaris
5. KTP Ketua TBM
6. Izin domisili dari desa/kelurahan
7. NPWP Lembaga
8. Rekening bank atas nama lembaga
9. Profil lembaga sekurang-kurangnya menyebutkan susunan pengurus, prasarana dan sarana,pendidik dan tenaga kependidikan, rencana kegiatan
10. Pembiayaan diuraikan dalam komponen biaya investasi/modal yang ditunjukkan dalam bentuk nominal investasi/ modal masyarakat, yayasan, perusahaan atau perorangan.
   
Perpanjangan Izin Operasional :
1. Rekomendasi dari dinas  Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman
2. Rekomendasi dari Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan
3. Peninjauan lapangan dan evaluasi
4. Surat permohonan izin operasional dari ketua/pengelola
5. Akte notaris
6. KTP Ketua TBM
7. Izin domisili dari desa/kelurahan
8. NPWP lembaga
9. Rekening bank atas nama lembaga
10. Fotocopy izin operasional lama
11. Profil lembaga sekurang-kurangnya menyebutkan susunan pengurus, prasarana dan sarana,pendidik dan tenaga kependidikan, rencana kegiatan
12. Pembiayaan diuraikan dalam komponen biaya investasi/modal yang ditunjukkan dalam bentuk nominal investasi/ modal masyarakat, yayasan, perusahaan atau perorangan.

 

      * Tidak berbayar (GRATIS)

      * Jangka waktu penyelesaian : 7 Hari Kerja


Bagikan ke Jejaring Sosial