Persyaratan : | |
Pengurusan izin pendirian dan izin operasional baru : | |
1. | Rekomendasi dari dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman |
2. | Rekomendasi dari Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan |
3. | Surat permohonan izin operasional dari ketua/pengelola |
4. | Akte notaris |
5. | KTP Ketua TBM |
6. | Izin domisili dari desa/kelurahan |
7. | NPWP Lembaga |
8. | Rekening bank atas nama lembaga |
9. | Profil lembaga sekurang-kurangnya menyebutkan susunan pengurus, prasarana dan sarana,pendidik dan tenaga kependidikan, rencana kegiatan |
10. | Pembiayaan diuraikan dalam komponen biaya investasi/modal yang ditunjukkan dalam bentuk nominal investasi/ modal masyarakat, yayasan, perusahaan atau perorangan. |
Perpanjangan Izin Operasional : | |
1. | Rekomendasi dari dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman |
2. | Rekomendasi dari Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan |
3. | Peninjauan lapangan dan evaluasi |
4. | Surat permohonan izin operasional dari ketua/pengelola |
5. | Akte notaris |
6. | KTP Ketua TBM |
7. | Izin domisili dari desa/kelurahan |
8. | NPWP lembaga |
9. | Rekening bank atas nama lembaga |
10. | Fotocopy izin operasional lama |
11. | Profil lembaga sekurang-kurangnya menyebutkan susunan pengurus, prasarana dan sarana,pendidik dan tenaga kependidikan, rencana kegiatan |
12. | Pembiayaan diuraikan dalam komponen biaya investasi/modal yang ditunjukkan dalam bentuk nominal investasi/ modal masyarakat, yayasan, perusahaan atau perorangan. |
* Tidak berbayar (GRATIS)
* Jangka waktu penyelesaian : 7 Hari Kerja