Persyaratan | |
Berkas permohonan izin pendirian dan izin operasional : | |
1. | Hasil studi kelayakan dimana dijelaskan tujuan pendirian sekolah, bentuk, nama sekolah, dukungan masyarakat, sumber peserta didik, guru dan peserta didik, sumber dana, fasilitas lingkungan dan pola pendidikan. |
2. | Isi pendidikan |
3. | Jumlah, kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan : |
a. Sumber peserta didik sekurang-kurangnya 10 siswa | |
b.Tenaga Kependidikan : 1 orang kepsek,1 orang guru tamatan minimal D2PGSD untuk setiap kelas, 1 orang guru agama dan 1 orang guru penjaskes | |
c. Tenaga non kependidikan: 1 orang penjaga sekolah, 1 orang petugas TU | |
4. | Sarana dan Prasarana Pendidikan sesuai dengan SPM, memiliki gedung/ruang kelas minimal 3 ruang,KM/WC guru,KM/WC siswa, ruang perpustakaan dan luas tanah minimal 3.000 m2. |
5. | Penyelenggara berkewajiban menyediakan sumber pembiayaan yang dapat menjamin kesinambungan dan kelancaran pendidikan di sekolah sekurang-kurangnya selama 1 tahun. |
6. | Sistem Evaluasi dan Sertifikasi |
7. | Manajemen dan Proses Pendidikan |
8. | Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang,geografis dan ekologis |
9. | Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar,keuangan,sosial dan budaya |
10. | Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah diwilayah tersebut |
11. | Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis |
12. | Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada |
13. | Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya |
14. | Data mengenai status kepemilikan tanah dan atau bangunan satuan pendidikan |
* Tidak berbayar (GRATIS)
* Jangka waktu penyelesaian : 7 Hari Kerja