1.Rekomendasi Dari dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman
2.Surat permohonan izin pendirian dan operasional PPT
3.Daftar Pengurus PPT
4.Daftar bunda asuh/pendidik
5.Daftar anak didik dikelompokkan per usia sertajenis kelamin (minimal jumlah anak didik 25 anak)
6.Rencana jadwal kegiatan/pembelajaran
7.Daftar Sarana dan Alat Permainan Edukatif (APE) yang dimiliki PPT
8.Rekomendasi dari Wali Nagari dan Kecamatan setempat
9.Materai Rp. 6000 (2 lembar)
10.Pas foto calon Pimpinan Lembaga ukuran 3 x 4 (2 lembar)
11.Foto copy KTP calon Pimpinan Lembaga (1 lembar)
Perpanjangan Izin Operasional PPT :
1.Rekomendasi Dari dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman
2.Rekomendasi dari Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan
3.FC izin operasional dan SK dinas yang diperpanjang
4.Data anak didik
5.Materai Rp. 6000 (2 lembar)
6.Pas foto Pimpinan PPT ukuran 3 x 4 (1 lembar)
7.FC KTP Pimpinan PPT (1 lembar)
*Tidak Berbayar ( Gratis )
*Jangka Waktu Penyelesaian : 10 hari kerja