Izin Pembuangan Limbah Cair

1.Permohonan

2.FC KTP

3.Profil Perusahaan

4.Kesesuaian Tata Ruang dari Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman

5.Status Kawasan dari Dinas kehutanan Provinsi Sumbar

6.Izin Lokasi

7.Perhitungan material bagi penambangan mineral bahan dari Dinas pekerjaan umum (Bagi Keg. Pertambangan)

8.WIUP dari Dinas ESDM Prop. Sumbar

 

     * Tidak berbayar (GRATIS)

     * Jangka waktu penyelesaian : 7-30 Hari Kerja 


Bagikan ke Jejaring Sosial