Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan
Rabu, 13 September 2017 01:42:51 Administrator
1.Permohonan
2.FC KTP
3.Surat Ket Usaha/Kegiatan Dari Wali Nagari
4.Diketahui Camat
5.Denah Lokasi
* Tidak berbayar (GRATIS)
* Jangka waktu penyelesaian : 7 Hari Kerja