Persyaratan umum : | |
1. | Dokumen pembentukan UPTD dengan kriteria Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan |
2. | Fotocopy sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah |
3. | Fotocopy SK Kategori Puskesmas |
Persyaratan khusus : | |
1. | Kajian kelayakan pendirian Puskesmas bagi Puskesmas yang pertama kali didirikan |
2. | Daftar bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, dan laboratorium sesuai standar |
Persyaratan perpanjangan : | |
1. | Dokumen sertifikat Standar Puskesmas yang masih berlaku |
2. | Profil puskesmas |
Persyaratan perubahan : | |
1. | Dokumen sertifikat Standar Puskesmas yang masih berlaku |
2. | Fotocopy sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah |
3. | Dokumen kajian kelayakan untuk Puskesmas ( dalam hal di relokasi atau berubah penggolongan usaha / kategori dari Dinkes Kabupaten) |
4. | Fotocopy SK Kategori Puskesmas |
* Tidak berbayar (GRATIS)
* Jangka waktu penyelesaian : 26 Hari Kerja