Izin Mendirikan Warnet

1.Surat Permohonan Rekomendasi Pendirian Warnet

2.FC Izin Gangguan (HO)

3.Surat Persetujuan Lingkungan yang di tandatangani oleh masyarakat setempat

4.FC KTP pemohon

5.Skema lokasi dan Ukuran/ luas tempat usaha yang akan didirikan

6.Surat Pennyataan mematuhi Peraturan Bupati Pasaman Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pengawasan dan Pengendalian warnet

 

      * Tidak berbayar (GRATIS)

      * Jangka waktu penyelesaian : 5-7 Hari Kerja


Bagikan ke Jejaring Sosial