1.Surat Permohonan Rekomendasi Pendirian Warnet
2.FC Izin Gangguan (HO)
3.Surat Persetujuan Lingkungan yang di tandatangani oleh masyarakat setempat
4.FC KTP pemohon
5.Skema lokasi dan Ukuran/ luas tempat usaha yang akan didirikan
6.Surat Pennyataan mematuhi Peraturan Bupati Pasaman Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pengawasan dan Pengendalian warnet
* Tidak berbayar (GRATIS)
* Jangka waktu penyelesaian : 5-7 Hari Kerja