Persyaratan : | |
1. | FC surat izin LPTKS |
2. | Bukti penyampaian laporan kepada Direktur Jenderal atau kepala instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagam kerjaan provinsi atau kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dalam bentuk rekapitulasi penempatan |
3. | Rencana penempatan tenaga kerja yang akan datang sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun |
4. | FC bukti kepemilikan sarana dan prasarana kantor serta peralatan kantor, atau bukti surat perjanjian sewa kantor/kerjasama dalam waktu 5 (lima) tahun |
5. | Pas foto penanggung jawab berwarna dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar |
* Tidak berbayar (GRATIS)
* Jangka waktu penyelesaian : 7 Hari Kerja