Izin LPTKS (Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta)

Persyaratan :
   
1. FC surat izin LPTKS
2. Bukti penyampaian laporan kepada Direktur Jenderal atau kepala instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagam kerjaan provinsi atau kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dalam bentuk rekapitulasi penempatan
3. Rencana penempatan tenaga kerja yang akan datang sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
4. FC bukti kepemilikan sarana dan prasarana kantor serta peralatan kantor, atau bukti surat perjanjian sewa kantor/kerjasama dalam waktu 5 (lima) tahun
5. Pas foto penanggung jawab berwarna dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar

 

* Tidak berbayar (GRATIS)

* Jangka waktu penyelesaian : 7 Hari Kerja

 


Bagikan ke Jejaring Sosial