Berkas permohonan izin pendirian dan izin operasional Baru :
1.Rekomendasi Dari dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman
2.Rekomendasi dari Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan
3.Surat permohonan izin operasional dari ketua/pengelola
4.FC Akte notaries
5.FC KTP Ketua LKP
6.Izin domisili dari desa/kelurahan
7.FC NPWP lembaga
8.FC Rekening bank atas nama lembaga
9.Profil lembaga sekurang-kurangnya menyebutkan susunan pengurus, prasarana dan sarana,pendidik dan tenaga kependidikan, rencana kegiatan
10.Pembiayaan diuraikan dalam komponen biaya investasi/modal yang ditunjukkan dalam bentuk nominal investasi/ modal masyarakat, yayasan, perusahaan atau perorangan
Perpanjangan Izin Operasional :
1.Rekomendasi Dari dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman
2.Rekomendasi dari Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan
3.Peninjauan Lapangan dan evaluasi
4.Surat permohonan izin operasional dari ketua/pengelola
5.FC Akte notaries
6.FC KTP Ketua LKP
7.Izin domisili dari desa/kelurahan
8.FC NPWP lembaga
9.FC Rekening bank atas nama lembaga
10.Foto copy izin operasional lama
11.Profil lembaga sekurang-kurangnya menyebutkan susunan pengurus, prasarana dan sarana,pendidik dan tenaga kependidikan, rencana kegiatan
12.Pembiayaan diuraikan dalam komponen biaya investasi/modal yang ditunjukkan dalam bentuk nominal investasi/ modal masyarakat, yayasan, perusahaan atau perorangan
* Tidak berbayar (GRATIS)
* Jangka waktu penyelesaian : 7 Hari Kerja