Izin Lembaga Kursus Pelatihan

Berkas permohonan izin pendirian dan izin operasional Baru :

1.Rekomendasi Dari dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman

2.Rekomendasi dari Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan

3.Surat permohonan izin operasional dari ketua/pengelola

4.FC Akte notaries

5.FC KTP Ketua LKP

6.Izin domisili dari desa/kelurahan

7.FC NPWP lembaga

8.FC Rekening bank atas nama lembaga

9.Profil lembaga sekurang-kurangnya menyebutkan susunan pengurus, prasarana dan sarana,pendidik dan tenaga kependidikan, rencana kegiatan

10.Pembiayaan diuraikan dalam komponen biaya investasi/modal yang ditunjukkan dalam bentuk nominal investasi/ modal masyarakat, yayasan, perusahaan atau perorangan

 

Perpanjangan Izin Operasional :

1.Rekomendasi Dari dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman

2.Rekomendasi dari Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan

3.Peninjauan Lapangan dan evaluasi

4.Surat permohonan izin operasional dari ketua/pengelola

5.FC Akte notaries

6.FC KTP Ketua LKP

7.Izin domisili dari desa/kelurahan

8.FC NPWP lembaga

9.FC Rekening bank atas nama lembaga

10.Foto copy izin operasional lama

11.Profil lembaga sekurang-kurangnya menyebutkan susunan pengurus, prasarana dan sarana,pendidik dan tenaga kependidikan, rencana kegiatan

12.Pembiayaan diuraikan dalam komponen biaya investasi/modal yang ditunjukkan dalam bentuk nominal investasi/ modal masyarakat, yayasan, perusahaan atau perorangan

 

    * Tidak berbayar (GRATIS)

    * Jangka waktu penyelesaian : 7 Hari Kerja 


Bagikan ke Jejaring Sosial