Izin Jasa Konsultan Pariwisata

Izin Jasa Konsultan Pariwisata

1. KTP

2. NPWP

3. Akte Notaris

4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

6. Surat Izin Gangguan (HO)

7. Rekomendasi Layak Higiene Sanitasi  

8. Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman

9. Rekomendasi dari Wali Nagari  

10. Rekomendasi dari Camat

11. Izin keramaian dari Kepolisian

      * Tidak berbayar (GRATIS)

      * Jangka waktu penyelesaian : 7 Hari Kerja


Bagikan ke Jejaring Sosial