1. KTP
2. NPWP
3. Akte Notaris
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6. Surat Izin Gangguan (HO)
7. Rekomendasi Layak Higiene Sanitasi
8. Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
9. Rekomendasi dari Wali Nagari
10. Rekomendasi dari Camat
11. Izin keramaian dari Kepolisian
* Tidak berbayar (GRATIS)
* Jangka waktu penyelesaian : 7 Hari Kerja