Izin Insidentil

Persyaratan :
1. Surat permohonan      
2. Izin Trayek
3. Fotocopy STNK
4. Fotocopy buku uji
5. Fotocopy identitas yang mengurus perizinan (KTP dan SIM)

 

* Tidak berbayar (GRATIS)

* Jangka waktu penyelesaian : 1 Hari Kerja 


Bagikan ke Jejaring Sosial