Dalam rangka mewujudkan peningkatan ekonomi kerakyatan yang berbasis keunggulan local yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan UMKM, pertanian, perikanan, perkebunan, pariwisata dan meningkatkan nilai tambah ekonomi kreatif serta. Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai pelaksana urusan wajib penanaman modal dimana salah satu fungsinya dalah meneyelenggarakan pelayanan perizinan. Untuk meningkatkan pelayanan dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perizinan online ini maka melalui Inovasi terhadap optimalisasi pemanfaatan Online Single Submission melalui DEBAT (Datangi, Edukasi, Bantu dan Terbitkan) pada DPMPTSP Kabupaten Pasaman, yang akan mendatangi, mengunjungi masyarakat, mengedukasi masyarakat mulai dari cara membuat email, mendaftar ke Online Single Submission, mengaktivasi di Online Single Submission, membantu mengentri data usaha dan menerbitkan perizinan berusaha.
Undang Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cita Kerja yang adalah omnibus law yang merupakan perubahan terhadap beebrapa aturan yang bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi. Perubahan ini juga berakibat pada sistem perizinan yang awalnya munculnya berdasarkan Peraturan pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan system OSS 1.0 berubah ke OSS versi 1.1 tahun 2019 dengan Undang –Undang Cipta kerja menjadi OSS RBA.
OSS RBA merubah wajah dan jenis perizinan dimana periizinan berusaha berbasis resiko terbagi atas 4 yaitu Resiko Rendah, Resiko Menengah Rendah, Menengah tinggi dan Tinggi. Untuk Resiko Rendah yang dibutuhkan untuk izin usaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Untuk Resiko menengah rendah dengan izin usaha Nomor induk berusaha(NIB) dan sertifikat standar, untuk resiko menengah tinggi yang dibutuhkan pelaku usaha adalah Nomor induk berusaha (NIB) dan sertifikat standar yang terverifikasi dan untuk resiko tinggi yang dibutuhkan pelaku usaha adalah Nomor Induk berusaha (NIB) dan Izin. Perizinan berusaha yang telah terbit apabila mengalami perubahan data masyarakat pelaku usaha tersebut bisa memperbaiki sendiri dengan login ke Online Single Submission sebagaimana edukasi yang telah diberikan melalui DEBAT diharapkan berubahnya paradigma masyarakat terhadap proses perizinan dan meningkatkan minat masyarakat untuk berusaha. Inovasi ini mulai diuju coba tahun 2019 dan mulai pelaksanaan diakhir 2019 diawal 2020 akan melaksanakan namun pandemi COVID 19 mulai melanda dan untuk pelaksanaan untuk sementara dihentikan namun DPMPTSP melayani dengan melalui DEBAT Virtual melalui video call wa dan berencana akan mengembangkan melalui zoom.
Untuk info selanjutnya kunjungi channel youtube kami :